Surat Edaran Ppkm Jakarta : TEKNIK INDUSTRI10_MERCU BUANA: Teknik Surat Menyurat Dalam : Minggu, 24 okt 2021 16:00 wib.
Kendati demikian, pemberian izin operasi wisata itu dengan batasan tertentu yakni kuota 50 persen … Minggu, 24 okt 2021 16:00 wib. Meski saat ini ppkm di majalengka masih berada di level 3 namun sesuai dengan surat edaran bupati majalengka, objek wisata dibolehkan buka kembali … Hal itu berdasarkan surat edaran bupati nomor:443.1/1605/bpbd yang dikeluarkan pada 19 oktober lalu. Wisata adalah salah satu yang mendapat izin beroperasi, di masa level 3 ini.
Pelonggaran aktivitas ini berlaku mulai dari kapasitas hingga waktu operasionalnya.
Hal itu berdasarkan surat edaran bupati nomor:443.1/1605/bpbd yang dikeluarkan pada 19 oktober lalu. Kendati demikian, pemberian izin operasi wisata itu dengan batasan tertentu yakni kuota 50 persen … Wisata adalah salah satu yang mendapat izin beroperasi, di masa level 3 ini. Pelonggaran aktivitas ini berlaku mulai dari kapasitas hingga waktu operasionalnya. Setelah sebelumnya sempat ditutup karena ppkm level 3, kini pemkab majalengka memutuskan untuk membuka kembali seluruh objek wisata yang ada. Minggu, 24 okt 2021 16:00 wib. Meski saat ini ppkm di majalengka masih berada di level 3 namun sesuai dengan surat edaran bupati majalengka, objek wisata dibolehkan buka kembali …
Minggu, 24 okt 2021 16:00 wib. Hal itu berdasarkan surat edaran bupati nomor:443.1/1605/bpbd yang dikeluarkan pada 19 oktober lalu. Kendati demikian, pemberian izin operasi wisata itu dengan batasan tertentu yakni kuota 50 persen … Pelonggaran aktivitas ini berlaku mulai dari kapasitas hingga waktu operasionalnya. Setelah sebelumnya sempat ditutup karena ppkm level 3, kini pemkab majalengka memutuskan untuk membuka kembali seluruh objek wisata yang ada.
Kendati demikian, pemberian izin operasi wisata itu dengan batasan tertentu yakni kuota 50 persen …
Meski saat ini ppkm di majalengka masih berada di level 3 namun sesuai dengan surat edaran bupati majalengka, objek wisata dibolehkan buka kembali … Setelah sebelumnya sempat ditutup karena ppkm level 3, kini pemkab majalengka memutuskan untuk membuka kembali seluruh objek wisata yang ada. Wisata adalah salah satu yang mendapat izin beroperasi, di masa level 3 ini. Kendati demikian, pemberian izin operasi wisata itu dengan batasan tertentu yakni kuota 50 persen … Pelonggaran aktivitas ini berlaku mulai dari kapasitas hingga waktu operasionalnya. Hal itu berdasarkan surat edaran bupati nomor:443.1/1605/bpbd yang dikeluarkan pada 19 oktober lalu. Minggu, 24 okt 2021 16:00 wib.
Pelonggaran aktivitas ini berlaku mulai dari kapasitas hingga waktu operasionalnya. Hal itu berdasarkan surat edaran bupati nomor:443.1/1605/bpbd yang dikeluarkan pada 19 oktober lalu. Setelah sebelumnya sempat ditutup karena ppkm level 3, kini pemkab majalengka memutuskan untuk membuka kembali seluruh objek wisata yang ada. Meski saat ini ppkm di majalengka masih berada di level 3 namun sesuai dengan surat edaran bupati majalengka, objek wisata dibolehkan buka kembali … Minggu, 24 okt 2021 16:00 wib.
Meski saat ini ppkm di majalengka masih berada di level 3 namun sesuai dengan surat edaran bupati majalengka, objek wisata dibolehkan buka kembali …
Hal itu berdasarkan surat edaran bupati nomor:443.1/1605/bpbd yang dikeluarkan pada 19 oktober lalu. Kendati demikian, pemberian izin operasi wisata itu dengan batasan tertentu yakni kuota 50 persen … Minggu, 24 okt 2021 16:00 wib. Wisata adalah salah satu yang mendapat izin beroperasi, di masa level 3 ini. Pelonggaran aktivitas ini berlaku mulai dari kapasitas hingga waktu operasionalnya. Meski saat ini ppkm di majalengka masih berada di level 3 namun sesuai dengan surat edaran bupati majalengka, objek wisata dibolehkan buka kembali … Setelah sebelumnya sempat ditutup karena ppkm level 3, kini pemkab majalengka memutuskan untuk membuka kembali seluruh objek wisata yang ada.
Surat Edaran Ppkm Jakarta : TEKNIK INDUSTRI10_MERCU BUANA: Teknik Surat Menyurat Dalam : Minggu, 24 okt 2021 16:00 wib.. Setelah sebelumnya sempat ditutup karena ppkm level 3, kini pemkab majalengka memutuskan untuk membuka kembali seluruh objek wisata yang ada. Hal itu berdasarkan surat edaran bupati nomor:443.1/1605/bpbd yang dikeluarkan pada 19 oktober lalu. Wisata adalah salah satu yang mendapat izin beroperasi, di masa level 3 ini. Pelonggaran aktivitas ini berlaku mulai dari kapasitas hingga waktu operasionalnya. Meski saat ini ppkm di majalengka masih berada di level 3 namun sesuai dengan surat edaran bupati majalengka, objek wisata dibolehkan buka kembali …
Komentar
Posting Komentar